Postingan

Menampilkan postingan dengan label Umum

Tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Syariah

Gambar
Tugas pokok penyelenggara syariah adalah membantu Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kantor Kabupaten Karawang, yaitu melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan dan informasi di pembinaan syariah           Fungsi penyelenggara syariah adalah melaksanakan kegiatan pelayanan, pembinaan, pengelolaan dan informasi syariah. Untuk itu, penyelenggara syariah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang di bebankan sesuai peraturan dan kebijakan terdiri dari : 1. JFU hisab rukyat 2. JFU arah kiblat 3. JFU doktik & umum