Tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Syariah
Tugas pokok penyelenggara syariah adalah membantu Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kantor Kabupaten Karawang, yaitu melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan dan informasi di pembinaan syariah Fungsi penyelenggara syariah adalah melaksanakan kegiatan pelayanan, pembinaan, pengelolaan dan informasi syariah. Untuk itu, penyelenggara syariah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang di bebankan sesuai peraturan dan kebijakan terdiri dari : 1. JFU hisab rukyat 2. JFU arah kiblat 3. JFU doktik & umum