Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf
WAKAF Pengertian Wakaf Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa – yaqifu – waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut : Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami , Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Pengertian Wakaf Menurut A l-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya