Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf

Gambar
WAKAF                                                Pengertian Wakaf Secara etimologis Wakaf berasal dari kata   waqafa – yaqifu – waqfan   yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut : Pengertian Wakaf   Menurut   Imam Nawawi   adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Menurut   Syaikh Umairah  dan  Ibnu Hajar al-Haitami ,   Pengertian Wakaf   ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. Imam Syarkhasi   mengemukakan pendapatnya mengenai   Pengertian Wakaf   yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Pengertian Wakaf   Menurut  A l-Mughni   adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H/2017 M

Gambar

Tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Syariah

Gambar
Tugas pokok penyelenggara syariah adalah membantu Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kantor Kabupaten Karawang, yaitu melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan dan informasi di pembinaan syariah           Fungsi penyelenggara syariah adalah melaksanakan kegiatan pelayanan, pembinaan, pengelolaan dan informasi syariah. Untuk itu, penyelenggara syariah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang di bebankan sesuai peraturan dan kebijakan terdiri dari : 1. JFU hisab rukyat 2. JFU arah kiblat 3. JFU doktik & umum