Pengertian, Syarat, Macam, Tujuan, Fungsi Wakaf
WAKAF
Pengertian Wakaf Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara
terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai
berikut :
- Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
- Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
- Pengertian Wakaf Menurut Al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
- Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu eberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
- Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
- Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Syarat
– Syarat Wakaf
Menurut
Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi
Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
1.
Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam
syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda
miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam
syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai
dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam
syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum
sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2.
Syarat Wakaf harus ada Nadzir dan Saksi
Dalam
syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas
pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan,
organisasi dan badan hukum.
Dalam
syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga
negara Indonesia
–
Beragama islam
–
Dewasa
–
Amanah
– Mampu
secara jasmaniah dan rohani
– Tidak
terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dan saksi dalam wakaf pun
memiliki syarat seperti sehat, muslim, berakal, baligh dan mengerti mengenai
hukum wakaf. bahkan dalam hal ini saksi bisa dari anggota nadzir.
Dalam
syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
–
Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir
perseorangan
–
Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan
keagamaan
Dalam
syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi
persyaratan :
–
Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan
hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
– Badan
hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut
Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama
Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk
mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan
mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan
sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut :
“Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak
langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan
ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan
menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah,
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud
dan tujuannya.”
3.
Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda
baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya
sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan
apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri
atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4.
Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat
wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif
untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada
nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan
oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan
serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan
ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf
karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya
dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5.
Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi
wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
–
Sarana ibadah
–
Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
–
Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
–
Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
–
Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
6.
Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat
wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang
diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah
menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan
Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang
memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
Macam
Macam Wakaf
Mengenai
macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam
menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya
mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya
seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal
tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam
wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1.
Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam
wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik
keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu
mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini
dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk
dalam pernyataan wakaf.
2.
Wakaf Khairi/Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu.
Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya
akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf
masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh
masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan
masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta
keagamaan.
Manfaat
wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini
nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya,
wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di
jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik
bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk
kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
Tujuan
Wakaf dan Fungsi Wakaf
Tujuan
Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar