Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

IKHTISHAR FIQIH QURBAN

Gambar
Qurban adalah menyembelih hewan semata ingin mendekatkan diri kepada Allah dengan kriteria-kriteria yang diatur syari’at. Hikmah disyari’atkan Qurban adalah mensyukuri nikmat Allah, melestarikan syari’at Nabi Ibrahim dan menteladani kesabaran dan ketaatan Beliau dalam menjalankan perintah Allah. Fadhilah Qurban: 1.     Memperoleh pahala yang besar dan pahala itu dengan segera sampai kepada Allah sebelum darah hewan jatuh ke tanah. 2.     Memperoleh ampunan dosa. 3.     Hewan Qurban menjadi kendaraan mewah saat seseorang meniti jembatan Ash-ShirĂ¢t nanti. Waktu berqurban dimulai dari tanggal 10 Dzul-Hijjah setelah penyelenggaraan shalat Idul Adhha sampai tanggal 13 Dzul-Hijjah. Hukum asal Qurban adalah Sunnah Mu’akkadah . Hukum ini bisa menjadi wajib jika dinazarkan baik nazar haqiqi atau nazar hukmi . Nazar Hakiki adalah mengikat janji menyembelih hewan qurban jika sebuah keinginan tercapai. Sedangkan nazar hukmi adalah menginformasikan kepada orang