IKHTISHAR FIQIH QURBAN
Qurban adalah menyembelih hewan semata ingin mendekatkan
diri kepada Allah dengan kriteria-kriteria yang diatur syari’at.
Hikmah disyari’atkan Qurban adalah mensyukuri nikmat
Allah, melestarikan syari’at Nabi Ibrahim dan menteladani kesabaran dan
ketaatan Beliau dalam menjalankan perintah Allah.
Fadhilah
Qurban:
1. Memperoleh pahala yang besar dan pahala itu dengan segera
sampai kepada Allah sebelum darah hewan jatuh ke tanah.
2. Memperoleh ampunan dosa.
3. Hewan Qurban menjadi kendaraan mewah saat seseorang
meniti jembatan Ash-Shirât nanti.
Waktu berqurban dimulai dari tanggal 10 Dzul-Hijjah
setelah penyelenggaraan shalat Idul Adhha sampai tanggal 13 Dzul-Hijjah.
Hukum asal Qurban adalah Sunnah Mu’akkadah. Hukum
ini bisa menjadi wajib jika dinazarkan baik nazar haqiqi atau nazar
hukmi.
Nazar Hakiki adalah mengikat janji menyembelih hewan
qurban jika sebuah keinginan tercapai. Sedangkan nazar hukmi adalah
menginformasikan kepada orang bahwa hewan yang ia miliki akan diqurbankan.
Untuk qurban yang hukumnya sunnah, orang yang berqurban
boleh mengambil jatah daging hewan yang ia qurbankan. Sedangkan untuk qurban
wajib, ia tidak boleh mengambil jatah daging tersebut.
Hewan yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi (kerbau),
kambing dan domba. Qurban unta, sapi,
dan kerbau, bisa untuk kuota 7 orang. Sedangkan kambing dan domba hanya untuk 1
orang.
Hewan qurban harus memenuhi kriteria umur; unta harus
berumur minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, kambing dan domba
minimal berumur 1 tahun. Hewan qurban harus sehat dan tidak cacat; tidak boleh
berqurban dengan hewan yang kurus, pincang, buta atau picak, berpenyakit kulit,
alat kelaminnya tidak utuh dan penyakit lain yang mengurangi kualitas dan
kuantitas daging qurban. Juga boleh berqurban dengan hewan yng berkelamin betina
asalkan tidak sedang hamil.
Orang yang hendak berqurban disunnahkan tidak menggunting
kuku, rambut, kumis, jenggot dan bulu-bulu tubuhnya sejak tanggal 1 Dzul-Hijjah
hingga pelaksanaan penyembelihan qurban. Orang yang berqurban wajib melakukan
niyat sebelum atau pada saat hewan qurban disembelih. Jika tidak melakukan
niyat, ibadah qurbannya tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.
Orang yang berqurban sebaiknya yang langsung menyembelih
hewan qurban. Namun jika tidak bisa, ia boleh menyewa jasa tukang sembelih dan
membayarnya dengan uang, bukan dengan memberi jatah daging atau kepala atau
kulit hewan qurban dan sebaiknya orang yang berqurban menyaksikan langsung
acara penyembelihan.
Komentar
Posting Komentar