IKHTISHAR FIQIH QURBAN





Qurban adalah menyembelih hewan semata ingin mendekatkan diri kepada Allah dengan kriteria-kriteria yang diatur syari’at.

Hikmah disyari’atkan Qurban adalah mensyukuri nikmat Allah, melestarikan syari’at Nabi Ibrahim dan menteladani kesabaran dan ketaatan Beliau dalam menjalankan perintah Allah.

Fadhilah Qurban:

1.    Memperoleh pahala yang besar dan pahala itu dengan segera sampai kepada Allah sebelum darah hewan jatuh ke tanah.
2.    Memperoleh ampunan dosa.
3.    Hewan Qurban menjadi kendaraan mewah saat seseorang meniti jembatan Ash-Shirât nanti.

Waktu berqurban dimulai dari tanggal 10 Dzul-Hijjah setelah penyelenggaraan shalat Idul Adhha sampai tanggal 13 Dzul-Hijjah.
Hukum asal Qurban adalah Sunnah Mu’akkadah. Hukum ini bisa menjadi wajib jika dinazarkan baik nazar haqiqi atau nazar hukmi.
Nazar Hakiki adalah mengikat janji menyembelih hewan qurban jika sebuah keinginan tercapai. Sedangkan nazar hukmi adalah menginformasikan kepada orang bahwa hewan yang ia miliki akan diqurbankan.

Untuk qurban yang hukumnya sunnah, orang yang berqurban boleh mengambil jatah daging hewan yang ia qurbankan. Sedangkan untuk qurban wajib, ia tidak boleh mengambil jatah daging tersebut.

Hewan yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi (kerbau), kambing dan domba. Qurban  unta, sapi, dan kerbau, bisa untuk kuota 7 orang. Sedangkan kambing dan domba hanya untuk 1 orang.

Hewan qurban harus memenuhi kriteria umur; unta harus berumur minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, kambing dan domba minimal berumur 1 tahun. Hewan qurban harus sehat dan tidak cacat; tidak boleh berqurban dengan hewan yang kurus, pincang, buta atau picak, berpenyakit kulit, alat kelaminnya tidak utuh dan penyakit lain yang mengurangi kualitas dan kuantitas daging qurban. Juga boleh berqurban dengan hewan yng berkelamin betina asalkan tidak sedang hamil.

Orang yang hendak berqurban disunnahkan tidak menggunting kuku, rambut, kumis, jenggot dan bulu-bulu tubuhnya sejak tanggal 1 Dzul-Hijjah hingga pelaksanaan penyembelihan qurban. Orang yang berqurban wajib melakukan niyat sebelum atau pada saat hewan qurban disembelih. Jika tidak melakukan niyat, ibadah qurbannya tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.

Orang yang berqurban sebaiknya yang langsung menyembelih hewan qurban. Namun jika tidak bisa, ia boleh menyewa jasa tukang sembelih dan membayarnya dengan uang, bukan dengan memberi jatah daging atau kepala atau kulit hewan qurban dan sebaiknya orang yang berqurban menyaksikan langsung acara penyembelihan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jum'at - Perusak Hati

Khutbah Jum’at - Menyikapi Pemilihan Umum (Pemilu).